Data LKP KBB

Sunday, March 27, 2016

Modul atau Bahan Ajar Cetak 2015


Dalam rangka mendukung proses belajar mengajar, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan dibantu oleh Konsorsium, Asosiasi Profesi, Akademisi dan Praktisi yang ahli di bidangnya masing-masing, telah menyusun bahan ajar cetak berupa modul. 

Untuk tahun 2015 telah tersusun 10 modul dari 10 jenis ketrampilan yang sudah disesuaikan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yaitu:
1. Pengelolan Makanan Kontinental (Tata Boga Level 3)
2. Teknik Merangkai Bunga Untuk Pemula (Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral Level 1)
3. Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi (Pengobatan Pijat Refleksi Level 2)
4. Sistem Pemindah Tenaga Sepeda Motor (Otomotif Sepeda Motor Level 2)
5. Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan (Level 1)
6. Seni Tampil di Depan Kamera TV - Menjadi Reporter dan Presenter TV (Penyiaran/broadcasting level 3)
7. Mengeringkan Rambut dengan Pengering Genggam (Tata Kecantikan Rambut Level 2)
8. Merias Wajah Artis Geriatri dan Sikatri (Tata Kecantikan Kulit Level 3)
9. Dasar Seni dan Desain Bordir (Bordir Level 2)
10. Merawat Bayi Untuk Baby Sitter Yunior (Baby Sitter Level 2).

Modul tersebut sudah dapar diunduh di  SINI

Wednesday, March 9, 2016

JUKNIS BANTUAN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LKP) TAHUN 2016

Klik Disini



Diberitahukan kepada seluruh lembaga pendidikan, bahwa petunjuk teknis pelaksanaan bantuan kursus dan pelatihan tahun 2016 sudah dapat diunduh di http://infokursus.net/unduh.php. Juknis tersebut terdiri dari:

1. Juknis Bantuan Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Peserta Didik

2. Juknis Bantuan Sarana dan Prasarana Kursus dan Pelatihan 

3. Juknis Peningkatan Kapasitas SKB menjadi Rujukan Kursus dan Pelatihan

4. Juknis Bantuan Pendidikan Kecakapan Kerja

5. Juknis Bantuan Pendidikan Kecakapan Wirausaha

6. Juknis Bantuan Pendidikan Kecakapan Kerja dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan

Dimohon kepada seluruh lembaga yang akan mengajukan bantuan dimohon untuk membaca secara cermat terkait dengan ketentuan dan persyaratan pengajuan dan pelaksanaan program bantuan nantinya sehingga sesuai dengan peruntukannya. Dan dihimbau untuk segera mengajukan proposal secepatnya baik ke pusat maupun provinsi sesuai dengan bantuan dan juknisnya sehingga akan mempercepat proses dieksekusi. 

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.