Data LKP KBB

Thursday, February 25, 2016

DASAR-DASAR PENDIDIKAN NONFORMAL DAN PENGEMBANGAN KURIKULUMNYA

 (Mosyaara)

A.     Apakah Pendidikan Non-Formal (PNF) ?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pada Bab I Pasal 1 ayat (12), pendidikan nonformal didefinisikan sebagai jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Selanjutnya, dalam pasal 26 ayat (1) dan (2), menyatakan bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, Lembaga Kursus dan Pelatihan Perlu Mendapat Perhatian

Negara ASEAN termasuk Indonesia tengah menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Untuk menghadapinya, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Ketua DPD Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus (HIPKI) Jawa Barat, Zoelkifli M. Adam mengatakan, sebagai bentuk perhatiannya, pihaknya berupaya memberikan pelatihan nasional melalui Seminar Nasional dengan tema "Peran Kursus dan Pelatihan Dalam Menciptakan SDM yang Kompeten di Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)". Bertempat di Auditorium Mas Soeharto, PT. Pos Indonesia lantai 8, jalan Banda no. 30, Kota Bandung, Kamis (25/2/2016).

Seminar Nasional Peran Kursus di Era MEA

DIRUT Ganesha Operation Bob Foster menyampaikan materinya, pada Seminar Nasional Peran Kursus dan Pelatihan dalam Menciptakan SDM yang Kompeten di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), di Graha Pos Bandung, Jalan Banda, Kota Bandung, Kamis (25/2/2016). Pada materi dengan judul "Inovasi Metode Pembelajaran" itu, Bob Foster menjelaskan bahwa Indonesia masih harus meningkatkan "human development"-nya.*Seminar Nasional Peran Kursus di Era MEA

Monday, February 22, 2016

Pola Penguatan Kelembagaan

Pola yang dibangun oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal dalam penguatan kelembagaan Lembaga Kursus dan Pelathan (LKP) digambarkan sebagai berikut:
1.Aspek Legal
Legalitas pendirian lembaga dan penyelenggaraan program kursus dan pelatihan hukumnya wajib untuk dipenuhi oleh suatu lembaga.Penguatan kelembagaan kursus dan pelatihandikembangkan sistemnya oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihanbagi seluruh LKPdi Indonesia dalam rangka memberikan jaminan input layanan dan kualitas penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat yangantara lain terdiri dari:

Tuesday, February 9, 2016

PENTINGNYA MENGEMBANGKAN WIRAUSAHA MUDA DALAM MENGHADAPI MEA

Deputi V Menko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan bahwa wirausaha adalah perwujudan orang yang mengalami revolusi mental dari penguasa menjadi penyedia jasa publik, dari yang diatur menjadi manajer, dan dari penerima menjadi pemberi.

Pengumuman Hasil Akreditasi BAN PNF 2015 tahap 6

KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL ( BAN PAUD DAN PNF ) NOMOR 039/K.1/SK/AKR/2015 TENTANG PENETAPAN STATUS AKREDITASI PROGRAM DAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL BAN PAUD DAN PNF TAHAP 6 TAHUN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL

Download SK dan Lampiran Hasil Akreditasi BAN PNF 2015 Tahap 6
Klik Disini

Monday, February 8, 2016

Hasil Penilaian Kerja Tahun 2015

Dengan hormat, diberitahukan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas layanan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) sebagai salah satu provider pendidikan bagi masyarakat umum secara luas, maka dilakukan evaluasi kinerja LKP. Tahun 2015 ini evaluasi kinerja sudah selesai dilakukan dan hasilnya (SK maupun Lampiran SK) sudah dapat di unduh di Klik Disini