Data LKP KBB

Thursday, June 19, 2014

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Peserta Didik dan World Skill

UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan  bahwa sertifikat kompetensi adalah sebagai bukti bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi akhir. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui oleh Pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2008 untuk melaksanakan uji kompetensi maka Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) sebagai lembaga penyelenggara uji kompetensi akan membentuk Tempat Uji Kompetensi (TUK). Sampai saat ini jumlah TUK yang baru terbentuk sebanyak 875 lembaga dan jumlah peserta uji kompetensi mencapai 15.947 orang serta jumlah lulusan sebanyak 104.337 orang. 

Berdasarkan data tersebut maka jumlah TUK yang ada dirasa masih kurang. Sampai dengan tahun 2014 jumlah TUK yang ditargetkan sebanyak 1.091 lembaga. Ditjen PAUDNI berkomitmen untuk selalu berupaya meningkatkan jumlah dan kualitas TUK. Terkait dengan hal tersebut maka petunjuk teknis terkait dengan uji kompetensi bagi peserta didik sudah dapat diakses di

http://www.paudni.kemdikbud.go.id/kursus/beritadetil.php?id=306

0 comments:

Post a Comment