Data LKP KBB

Wednesday, October 29, 2014

Disini Pendidikan Nonformal Bernaung

Cited : http://fauziep.com/
Yogyakarta (27/10/2014) Sejak diwacanakan adanya rencana pemisahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Kebudayaan, dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kembudikdas) serta Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), praktisi dan penggiat pendidikan nonformal galau, dimana gerangan pendidikan nonformal akan dinaungi? Kegalauan semakin membuncah ketika struktur dan nama Menteri Kabinet Kerja diumumkan oleh Presiden Joko Widodo Minggu petang (26/10/2014).
Nomenklatur Kemenbuddikdas dipandang sebagian kalangan praktisi pendidikan nonformal belum mencakup jalur pendidikan nonformal. Nomenklatur tersebut dipandang sebagai sekolah sentris. Berbeda jika dengan nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang masih mencakup jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal.
Terpilih Anies Baswedan semakin menguatkan kegalauan tersebut. Pria usia 45 tahun, cucu pahlawan kemerdekaan AR Baswedan ini dianggap belum dekat dengan dunia pendidikan nonformal. Gerakan Indonesia Mengajar dan Gerakan Turun Tangan erat dengan jalur pendidikan nonformal, karena menyentuh Sekolah Dasar. Namun tokoh sekaliber Anies Baswedan hampir dipastikan mudah untuk menyesuaikan dengan persoalan yang dihadapi. Masih ingat bagaimana reputasinya ketika ditunjuk menjadi Tim Delapan mengatasi kasus kriminalisasi dua pimpinan KPK, ketika menjelaskan pada konferensi pers sangat runtut dan jelas. Padahal masalah yang dihadapi adalah masalah hukum, masalah yang tidak dekat dengan kesehariannya.
Anies menjadi salah satu dari World’s 20 Future Figure dari Majalah Foresight yaitu 20 orang yang diprediksi akan mengubah dunia dalam 20 tahun yang akan datang. Majalah Foreign Policy mencatat Anies sebagai salah satu Top 100 Public Intellectuals. Ia merupakan satu-satunya figur dari Indonesia dan Asia Tenggara yang masuk dalam daftar 100 intelektual dunia. Ketokohan Anies seakan menjadi jaminan bahwa pendidikan Indonesia akan semakin maju.
Ketika repoter TV swasta mewawancarai pasca diperkenalkan oleh Joko Widodo (26/10/2014) Anies Baswedan menjelaskan “Anda bisa datang kesini menjadi reporter dan kameraman karena terdidik, karena pendidikan…” Seraya ia menjelaskan akan membenahi terus dunia pendidikan. Memang tidak tersirat secara jelas bahwa pendidikan yang ia kelola apakah meliputi pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal.
Namun dengan kapasitas yang dimiliki Anies Baswedan dalam memandang permasalahan pendidikan dan pemahaman terhadap peraturan perundangan-undangan tidak akan serta merta menghilangkan keberadaan pendidikan nonformal di Kembuddikdasmen. Hal mana ia lakukan ketika menjadi anggota Tim Delapan pada kasus kriminalisasi KPK. Ketika ditanya jurnalis, berkali-kali menyatakan akan menjelaskan setelah rapat Kabinet dan diskusi tentang permasalahan yang dihadapi. Hal ini menunjukkan Anies akan mengambil keputusan berdasarkan regulasi dan persoalan di lapangan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 masih menjadi hukum positif yang mengatur sistem pendidikan nasional. Pada undang-undang tersebut diakui adanya jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Dalam penyusunan struktur organisasi dan tata kerja Kembuddikdasmen Anies pasti akan tetap mengakomodasi keberadaan pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Struktur organisasi dan tata kerja organisasi kementerian negara akan diatur melalui Peraturan Presiden, pada kabinet Indonesia Bersatu Jilid II diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 yang dilakukan perubahan sampai keempat. Pada Peraturan Presiden diatur struktur organisasi Kemendikbud, dalam mana diatur adanya Ditjen PAUDNI.
Saat ini pasti sedang digodok Peraturan Presiden tentang struktur organisasi dan tata kerja kementerian negara terkait dengan adanya perubahan nomenklatur. Karena akan dijadikan dasar untuk bekerja. Selanjutnya Peraturan Presiden tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri, dalam hal Kemendikbud diatur dalam Permendikbud nomor 1 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud. Nantinya Anies Baswedan pasti akan menerbitkan peraturan menteri yang mengatur organisasi dan tata kerja kementerian yang merupakan aturan turunan dari Perpres yang sedang digodok saat ini.
Pada dua aturan perundangan itulah akan muncul atau tidak nomenklatur pendidikan nonformal dan pendidikan informal, juga termasuk pendidikan anak usia dini dalam struktur organisasi dan tata kerja Kembuddikdasmen. Mencermati rekam jejak dan kapasitas Anies Baswedan, saya masih punya keyakinan bahwa pendidikan nonformal sebagai program tidak akan terpinggirkan atau tidak punya tempat di kementerian. Bisa dipastikan program-program pendidikan nonformal akan terakomodasi dalam Kemenbuddikdasmen.
Walau sebenarnya secara substansial pendidikan nonformal ada semua kementerian, karena dimana ada program pendidikan di luar sistem persekolahan yang menjadi bagian dari program kementerian adalah bentuk dari pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal (dan juga pendidikan informal) itu ada dimana-mana, ada di semua kementerian. Mengapa kita menjadi galau? Menjadi galau karena yang kita pikirkan adalah program, program yang berkait dengan alokasi anggaran dan nasib diri kita. [fep]

0 comments:

Post a Comment