Data LKP KBB

Monday, February 22, 2016

Pola Penguatan Kelembagaan

Pola yang dibangun oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal dalam penguatan kelembagaan Lembaga Kursus dan Pelathan (LKP) digambarkan sebagai berikut:
1.Aspek Legal
Legalitas pendirian lembaga dan penyelenggaraan program kursus dan pelatihan hukumnya wajib untuk dipenuhi oleh suatu lembaga.Penguatan kelembagaan kursus dan pelatihandikembangkan sistemnya oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihanbagi seluruh LKPdi Indonesia dalam rangka memberikan jaminan input layanan dan kualitas penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat yangantara lain terdiri dari:


1) Legalitas Lembaga Kursus dan Pelatihan
Lembaga yang ingin menyelenggarakan program kursus dan pelatihan sebagai Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) wajib memperoleh izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerahsesuai dengan yang diamanatkan dalamUU No. 20 tahun 2003 pasal 62 ayat (1), dengan persyaratan untuk dapat memperoleh izin tersebut seperti yang dijelaskan dalam ayat (2)meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.

2) "Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan" (NILEK)
LKP yang telah memiliki ijin penyelenggaraan kursus dan pelatihandapat melakukan pendaftaran NILEK LKP yang dilakukan secara on-line oleh Dinas Pendidikan Provinsi setempat.NILEK merupakan nomor unik yang dimiliki oleh suatu LKP dalam sistem pendataan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
LKP yang telah memiliki NILEK memiliki kesempatan untuk dapat mengakses Program-program dan Bantuan Penyelengaraan Program yang terdapat pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. 
2.Akreditasi
UU No. 20 Tahun 2003 Pasal (60) tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan PNF dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional PKF (BAN-PNF) yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan Nasional. 

Akreditasi terhadap lembaga dan program kursus dan pelatihan merupakan bagiandari penguatan kelembagaan kursus dan pelatihan dalam rangka memberikan jaminan proses penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.

LKP yang telah terakreditasi dapat menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta didik yang lulus dalam uji kompetensisebagaimana dijelaskan dalamPasal 103 ayat (4) dan (5) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
3.Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan merupakan pengendalian mutu pendidikan kursus dan pelatihan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan bagi pihak-pihak yang berkepentingan, hal ini selaras dengan apa yang tercantum dalam pasal 57 dan 60UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penilaian Kinerja terhadap LKP merupakan pola pembinaandari penguatan kelembagaan kursus dan pelatihan yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan bagi seluruh LKP di Indonesia dalam rangka memberikan jaminan keluaran (output)kursus dan pelatihan yang bermutu, profesional dan berdaya saing.

Berdasarkan atas klasifikasi capaian kinerja,LKP yang telah telah dinilai kinerjanyamempunyai "Privilege" (Hak Istimewa) dan diprioritaskan untuk dapat mengakses Program-program dan Bantuan Penyelengaraan Program yang terdapat pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.

0 comments:

Post a Comment