Data LKP KBB

Friday, January 3, 2020

Terkait Perpres 82/2019, #Simpan Direktorat PAUD dan Dikmas


INILAH, Bandung - Sebanyak 32 mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) membahas petisi tentang perampingan struktur kementerian di Kemdikbud termasuk menghilangkan nomenklatur Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) yang otomatis melebur untuk mencari PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen).
Koordinator Umum Keluarga Mahasiswa FIP UPI Peduli PAUD Pendidikan Non Formal (PNF) atau Pendidikan Masyarakat, Mochamad Ginanjar Riana mengatakan, Kemendikbud tiba-tiba saja muncul Perpres No 82 Tahun 2019 yang kembali disahkan. Ini akan ditunjukkan oleh seluruh akademisi PAUD dan PNF dan indikasi adanya formalisasi pendidikan.
"Jika kami khawatir tentang implementasi pada saat pelaksanaan pendidikan oleh direktorat yang baru, alasan kami adalah karena menyatukan dua pendidikan jenjang bukan merupakan hal yang mudah karena memang pendidikan formal dan nonformal sangat berbeda dari konsepnya," ucap Ginanjar di Jalan Juanda (Dago), Bandung, Kamis (2/1/2020).

Dia menjelaskan, pendidikan formal yang sangat kaku dan rumit mengatur peserta didik yang ingin belajar dan belajar waktu yang diatur sangat kaku. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan pendidikan nonformal yang jelas-jelas menegaskan asas persetujuan di, di mana belajar bisa di mana saja dan kapan saja dan menjunjung tinggi pendidikan untuk semua, bahkan sampai memfasilitasi pendidikan orang dewasa, dan menggunakan program pendidikan sepanjang hayat.
"Intinya kami sangat khawatir dengan hal tersebut dan implementasi pendidikan ke atas, karena kami tegaskan sekali lagi, pendidikan formal dan nonformal sangat berbeda, dengan begitu kami ingin memberikan sosialisasi dan penjelasan tentang hal ini terhadap masyarakat awam dan pemerhati semua pendidikan di Indonesia, karena itu sudah terjamin" cari PNF masih minim, dan yang tahu PNF sangat penting dan mengemban tugas besar untuk pendidikan di Indonesia dalam pembangunan SDM masih sangat minim, "papar Ginanjar.
Terkait kata Ginanjar, pihaknya ingin masyarakat awam pengajuan petisi, dengan tujuan agar tahu PNF itu harus memahami PNF, pendidikan formal (PF), dan pendidikan informal (PIF) yang diperbolehkan dan diterbitkan ini betul-betul harus dipindahkan orang-orang yang ahli di bidangnya, bukan orang lain yang tidak ahli, itu juga yang dikhawatirkan.
Dengan adanya petisi ini, pihaknya ingin mengundang masyarakat agar paham apa itu PAUD dan PNF, dan pentingnya implementasi yang betul-betul dari kedua pendidikan tersebut sehingga memungkinkan masyarakat dapat mengawal isu ini.
"Kami sadar kalau kami hanya pelajar PNF atau pelajar pendidikan saja yang paham tentang masalah ini, itu tidak akan cukup untuk didengar pemerintah," imbuh Ginanjar.
Dia meminta hadir audiensi melanjutkan yang melibatkan mahasiswa PNF dan akademisi PNF, kemudian kementerian menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat tentang maksud dan tujuan pendidikan yang akan diterapkan ke membahas dan alasan yang ditanyakan peraturan, sehingga hanya masyarakat atas / pimpinan hanya yang harus paham dan tahu , sasarannya atau masyarakat di bawah yang memiliki hak untuk memperoleh pendidikan juga harus tahu.
Kedua, pihaknya juga sadar dan masih memungkiri ini baru dibuat / dibuat baru yang dibuat dalam struktur Kemdikbud. Ginanjar mengakui, cetak biru (hasil yang akan disetujui) tidak terlihat, disetujui tidak memberi peluang kepada Kemdikbud dan tidak percaya pada Kemdikbud, tetapi bagi siswa pendidikan sangat khawatir, kesannya seperti membeli kucing dalam karung.
"Dengan adanya Perpres ini karena kebijakan ini akan langsung dirasakan oleh masyarakat dan hak atas pendidikan dan hak mengenyam pendidikan bagi masyarakat, serta sosialisasi tentang Perpres ini tidak terlalu dalam dan jelas, kami tidak memerlukan bantuan dulu, karena ini seperti percobaan dan kesalahan yang diminta gagal maka akan fatal akibatnya, "pungkas Ginanjar. (okky adiana)


0 comments:

Post a Comment