1) | | Peserta didik kursus atau warga masyarakat secara individu atau kolektif mendaftarkan uji kompetensi di TUK. |
2) | | TUK melaporkan ke LSK tentang jadwal dan peserta calon uji kompetensi. |
3) | | TUK menugaskan penguji dengan seperangkat alat uji kompetensi untuk melakukan uji kompetensi di TUK. |
4) | | Penguji melakukan uji kompetensi di TUK. |
5) | | Penguji mengolah hasil uji kompetensi dan hasilnya diserahkan kepada LSK. |
6) | | LSK menetapkan peserta uji kompetensi yang lulus (berkompeten) atau tidak lulus (belum berkompeten) dan hasilnya dilaporkan ke Ditbinsuskel. |
7) | | Ditbinsuskel mengirimkan blanko sertifikat uji kompetensi ke LSK. |
8) | | LSK mengisi blanko sertifikat dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris LSK dan hasilnya dikirimkan ke TUK. |
9) | | TUK menerima sertifikat dari LSK dan menyerahkan kepada peserta didik yang berkompeten (lulus). |
10) | | Ditbinsuskel dan Dinas Pendidikan dapat melakukan monitoring sebagai bagian dari pengendalian. |
0 comments:
Post a Comment