Data LKP KBB

Saturday, March 15, 2014

Prosedur Uji Kompetensi

Prosedur Uji Kompetensi
Prosedur pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan warga masyarakat pada dasarnya memberdayakan masyarakat (para organisasi dan ahli bidang keterampilan). Prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan uji kompetensi adalah; pemberdayaan organisasi profesi, proses pelaksanaan yang mudah, biaya murah, adil dalam uji kompetensi, relevan dengan perkembangan, serta proses dan hasil yang bermutu. Prosedur pelaksanaan uji kompetensi dapat digambarkan sebagai berikut:
Alur Uji Kompetensi
1)Peserta didik kursus atau warga masyarakat secara individu atau kolektif mendaftarkan uji kompetensi di TUK.
2)TUK melaporkan ke LSK tentang jadwal dan peserta calon uji kompetensi.
3)TUK menugaskan penguji dengan seperangkat alat uji kompetensi untuk melakukan uji kompetensi di TUK.
4)Penguji melakukan uji kompetensi di TUK.
5)Penguji mengolah hasil uji kompetensi dan hasilnya diserahkan kepada LSK.
6)LSK menetapkan peserta uji kompetensi yang lulus (berkompeten) atau tidak lulus (belum berkompeten) dan hasilnya dilaporkan ke Ditbinsuskel.
7)Ditbinsuskel mengirimkan blanko sertifikat uji kompetensi ke LSK.
8)LSK mengisi blanko sertifikat dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris LSK dan hasilnya dikirimkan ke TUK.
9)TUK menerima sertifikat dari LSK dan menyerahkan kepada peserta didik yang berkompeten (lulus).
10)Ditbinsuskel dan Dinas Pendidikan dapat melakukan monitoring sebagai bagian dari pengendalian.

0 comments:

Post a Comment