Kemdikbud sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan
Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan akses
bagi anak usia 6 - 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai
tamat satuan pendidikan menengah dan mencegah peserta didik dari
kemungkinan putus sekolah.
PIP diharapkan
dapat memberikan jaminan peserta didik dapat melanjutkan pendidikan
sampai tamat pendidikan menengah dan menarik siswa putus sekolah atau
tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan
pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga
berlaku bagi peserta didik si SKB, PKBM, LKP, BLK, atau satuan
pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yagn ditetapkan.
Sehubungan
dengan hal tersebut Kemdikbud melalui Direktorat Pendidikan Dasar,
Menengah dan PAUDNI sudah menyusun petunjuk teknis PIP tahun 2015 yang
sudah dapat diunduh di http://infokursus.net/unduh.php. Semoga dengan
PIP ini dapat membantu sumber daya insani Indonesia menjadi lebih baik
lagi dan mampu menggerakka kesadaran masyarakat akan arti pentingnya
pendidikan dalam rangka merubah peradaban bangsa.
Informasi lebih lengkap :