Data LKP KBB

Tuesday, November 17, 2015

TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PTK NONFORMAL


A. Latar belakang
Mutu pendidikan baik pendidikan formal, nonformal dan pendidikan informal, salah satunya akan dipengaruhi oleh kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Artinya bahwa peran pendidik dan tenaga kependidikan merupakan factor yang signifikan dalam peningkatan mutu pendidikan. Dengan segala yang dimiliki, mereka berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan proses pendidikan dengan peran antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, pemberi inspirasi belajar maupun sebagai pelayanan administrasi pendidikan.

Berdasarkan PP Nomor 8 tahun 2005 pasal 65, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNF (PTK-PNF), Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat Jenderal PMPTK) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dibidang pembinaan pendidikan dan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal.
Di samping itu juga, PTK-PNF masih banyak yang kurang profesional bahkan sudah lulusan jurusan PLS tetapi masih belum juga profesional. Oleh karena itu, diperlukan pendidikan profesi pamong/tutor sebagai salah satu cara untuk peningkatan mutu profesinya. Sebagai PTK-PNF (pamong/tutor), mereka sering diberi kesempatan untuk mengambil program S1 program studi PLS (disesuaikan dengan pra jabatannya), setelah itu melanjutkan keprogram pendidikan profesi pendidikan non formal untuk kemudian dilakukan pola pembinaan PTK-PNF.
B. Tujuan
Tujuan program pendidikan profesi PTK-PNF dan pola pembinaan PTK-PNF adalah untuk meningkatkan standar layanan minimal serta kualitas dan relevansi Jurusan/program Studi PNF/PLS, dan mempercepat pertumbuhan profesi tutorial melalui pendidikan profesi berdasarkan kompetensi, sehingga pilar pembangunan pendidikan (perluasan akses, peningkatan mutu dan manajemen, akuntabilitas dan pencitraan public) dapat tercapai. Selain itu, dapat pula meningkatkan profesionalisme PTK-PNF yang merupakan. Keharusan yang perlu dipenuhi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Non-Formal dan Tutorial.
C. Pengertian
· Pendidik PNF
Merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. [1]
· Tenaga Kependidikan PNF
Adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan nonformal. Tenaga kependidikan PNF bertugas melaksanakan administrasi kegiatan belajar mengajar, pengelolaan sarana dan prasarana, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. [2]
· PTK-PNF adalah pendidik yang dididik dan dihasilkan oleh program studi Pendidikan Non-Formal di Perguruan Tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
D. Pendidik PNF meliputi:
1. Pendidik PAUD, yaitu tenaga honorer yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk membimbing kegiatan pendidikan bagi anak usia dini.
2. Penilik PNF, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan luar sekolah yang selanjutnya ditingkat PLS yang meliputi pendidikan masyarakat, pendidikan anak usia dini.
3. Tutor Keaksaraan Fungsional, yaitu tenaga yang berasal dari masyarakat yang diberi wewenang dan merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan keaksaraan fungsional.
4. Tutor Kesetaraan (Paket A, B, C) yaitu tenaga yang berasal dari masyarakatbyang bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan kesetaraan.
5. Instruktur Kursus, yaitu tenaga yang memiliki kompetensi dan bertugas menjadi pendidik pada lembaga kursus sperti tentor.
E. Tenaga Kependidikan PNF meliputi:
1. Penilik
2. Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), yaitu tenaga dengan latar belakang pendidikan Sarjana, berstatus sebagai tenaga kontrak yang diberi tugas membantu Penilik dan berkedudukan di Kecamatan.
F. Tugas Pendidik PNF
  1. Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.
  2. Menilai hasil pembelajaran.
  3. Melakukan pembimbingan dan pelatihan pada institusi PNF
G. Tugas Tenaga Kependidikan PNF
  1. Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan belajar mengajar.
  2. pengelolaan sarana dan prasarana.
  3. Pengelola kegiatan belajar mengajar.
  4. Pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada institusi PNF.
KESIMPULAN
PTK-PNF (Pamor/Tutor) adalah pendidik yang dididik dan dihasilkan oleh program studi Pendidikan Non-Formal di Perguruan Tinggi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Tujuan program pendidikan profesi PTK-PNF dan pola pembinaan PTK-PNF adalah untuk meningkatkan standar layanan minimal serta kualitas dan relevansi Jurusan/program Studi PNF/PLS, dan mempercepat pertumbuhan profesi tutorial melalui pendidikan profesi berdasarkan kompetensi, sehingga pilar pembangunan pendidikan (perluasan akses, peningkatan mutu dan manajemen, akuntabilitas dan pencitraan public) dapat tercapai. Selain itu, dapat pula meningkatkan profesionalisme PTK-PNF yang merupakan. Keharusan yang perlu dipenuhi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Non-Formal dan Tutorial.
SARAN
Dalam membina dan meningkatkan kualitas PTK-PNF, para PTK-PNF hendaknya diberi kesempatan untuk memperbaharui kemampuan dan keterampilannya, sehingga PTK-PNF dalam melaksanakan tugasnya dapat menyesuaikan antara kebutuhan warga belajar dan cara PTK-PNF dalam memberikan pelayanan yang tepat.
Maka untuk mewujudkan kualitas PTK-PNF tersebut, salah satunya dapat dilakukan dengan menetapkan persyaratan jenjang pendidikan minimal dan standar kompetensi minimal yang harus dimiliki PTK-PNF.

0 comments:

Post a Comment