Seputar Uji Kompetensi |
|
Uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji uji kompetensi untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu.
Uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan warga masyarakat ini di dasarkan atas; |
1) | | UU No 20 Th 2003, Pasal 61 ayat 3; Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yg diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi, |
2) | | PP no 19 Th 2005, pasal 89 ayat 5 ;Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi, dan |
3) | | Permen no 70 tahun 2008 tanggal 26 nopember 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus dan Warga Masyarakat |
|
|
Berdasarkan UU, PP dan Permen tersebut maka ujian nasional kursus diganti dengan uji kompetensi, dan pada akhir Desember 2008 sudah tidak diselenggarakan ujian nasional kursus. Untuk mewujudkan amanat tersebut maka diperlukan empat komponen yang harus disiapkan yakni; 1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi, 2) Tempat Uji Kompetensi, 3) Penguji, dan 4) instrumen uji kompetensi. |
0 comments:
Post a Comment