Pembinaan kursus dilakukan sejak bulan April tahun 1976, yaitu sejak serah terima fungsi pembinaan kursus-kursus kejuruan/keterampilan sebagai program pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga (PLSOR) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Setahun berikutnya ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Republik Indonesia Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat, tanggal 24 Mei 1977. Sejak itu kursus-kursus kejuruan/keterampilan dikenal sebagai Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat (PLSM atau Diklusemas).
Kepmendikbud tersebut menetapkan pembinaan PLSM dengan: (1) merencanakan berbagai jenis pendidikan, sasaran dan fungsinya; (2) mengatur pembakuan lembaga yang meliputi isi dan mutu pelajaran serta alat belajar mengajarnya; (3) merencanakan peningkatan mutu tenaga pembina/pamong belajar dan pengajarnya; (4) mengatur pembakuan dan tata cara penyelenggaraan ujian, penilaian dan ijazahnya; dan (5) mengatur dan mengawasi perizinan lembaga serta mengikuti perkembangannya.
Keputusan Mendikbud tersebut juga menetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga dalam ruang lingkup tugas dan wewenang pembinaannya: (1) bertugas dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pembinaan teknis PLSM secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat; dan (2) menyusun pola dasar pembinaan PLSM baik di Pusat maupun Daerah.
Selanjutnya pada tahun 1981 ditetapkan tiga buah Keputusan Mendikbud yang mengatur tentang kursus PLSM, yaitu; Nomor 0150a/U/1981 tanggal 25 April 1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM; Nomor 01506,U/ 1981 tanggal 26 April 1981 tentang Peraturan Umum Pelaksanaan Pembinaan Kursus dan Program PLSM, dan Nomor 0153/U/1981 tanggal 29 April 1981 tentang Peraturan Umum Perizinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kursus PLSM.
Kepmendikbud Nomor 0150a/U/1981 antara lain menetapkan: Kursus PLSM hanya boleh diselenggarakan oleh seorang, sekelompok orang, dan badan hukum swasta. Program kursus PLSM dikelompokkan ke dalam sepuluh rumpun pendidikan (kerumahtanggaan, kesehatan, keolahragaan, pertanian, kesenian, kerajinan dan industri, teknik dan perambahan, jasa, bahasa, khusus), setiap rumpun mencakup berbagai jenis pendidikan, dan setiap jenis pendidikan keterampilan dikembangkan pada tingkat/jenjang dasar, terampil, mahir. Kurikulum, sejauh belum ada kurikulum nasional dapat dilaksanakan kurikulum kursus. Ujian terdiri atas ujian lokal kursus dan ujian nasional. Untuk memantapkan kerjasama dengan badan/lembaga di luar kursus dibentuk organisasi kursus, sumber belajar, dan penguji.
Keberadaan organisasi tersebut kemudian dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga Nomor KEP-105/ E/L/ 1990 tanggal 13 Oktober 1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Diklusemas disebut organisasi mitra pendidikan Masyarakat. Kepdirjen inilah yang mengatur seluruh kebijakan operasional pembinaan dan pengembangan kursus pada saat itu. Organisasi mitra tersebut dibentuk oleh masyarakat berdasarkan keahlian/profesi, meliputi: Himpunan Penyelenggara Kursus, Himpunan Sumber Belajar dan Penguji ujian nasional kursus, dan Ikatan Keterampilan sejenis yang menghimpun para ahli keterampilan dan para lulusan kursus yang sejenis.
Keputusan Mendikbud Nomor 0150b/U/1981 antara lain menetapkan: pembinaan kursus dan program PLSM adalah tuntunan dan bimbingan edukatif yang terarah bagi kursus dan program PLSM; Kegiatan pembinaan antara lain pembakuan kurikulum dan silabus, pengadaan buku pelajaran, pedoman dan petunjuk, penataran dan penyegaran pamong belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya, penyelenggaraan evaluasi belajar/ujian, penyelenggaraan lomba tiap jenis keterampilan, seminar, lokakarya, dan lain-lain. Mewajibkan kursus PLSM mendaftarkan pada Depdikbud, mengikuti Rencana pelajaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Depdikbud, menggunakan tenaga sumber belajar/guru yang berhak dan berwenang dalam mata pelajaran yang bersangkutan; melarang kursus PLSM menyelenggarakan kursus-kursus dan ujian luar negeri serta ujian tanpa izin Depdikbud; pembinaan terhadap kursus dibantu oleh konsorsium rumpun pendidikan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan konsorsium ini, Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor KEP-105/E/L/1990 menjelaskan subkonsorsium yang tugasnya adalah memikirkan, menelaah, dan merumuskan program pembinaan kursus yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan; dan anggota subkonsorsium adalah anggota masyarakat dari unsur pengelola pendidikan, sumber belajar, pengguna tenaga hasil kursus, dan tenaga ahli, serta unsur pemerintah.
Keputusan Mendikbud Nomor 0153/U/1981 antara lain menetapkan: Syarat-syarat izin kursus adalah bukti diri pendiri/penyelenggara atau salinan akte notaris badan hukum penyelenggara, salinan kurikulum/silabi, keterangan tentang lokasi kursus, daftar fasilitas/sarana dan prasarana yang dimiliki, daftar penyelenggara, pemimpin/penanggungjawab dan sumber belajar/tenaga pendidik serta riwayat hidupnya, dll; Permohonan izin kursus diajukan kepada Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya untuk dilakukan pengecekan dan pengamatan; Permohonan izin dan rekomendasi dari Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi untuk dipertimbangkan; Bila permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi menerbitkan surat izin kursus yang bersangkutan.
Dalam perkembangan selanjutnya, pembinaan kursus disesuaikan dengan lahirnya peraturan perundangan-undangan baru atau peraturan lama yang tidak bertentangan dengan peraturan baru dan kepentingan nasional atau masih relevan dan belum dicabut. Peraturan baru yang menjadi acuan pokok pembinaan kursus dan pengembangan kursus ke masa depan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah yang telah dan akan ditetapkan kemudian serta peraturan lain di bawahnya. Disamping itu, pembinaan dan pengem-bangan kursus diupayakan dapat mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya serta kebutuhan masyarakat akan pembangunan di bidang pendidikan dan ikut berperan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran dengan memberikan bekal sesuai kebutuhan mereka.
Peran tersebut sesuai dengan UU Sisdiknas pasal 26 ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa lembaga kursus dan pelatihan sebagai satuan pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan; keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penjelasan pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa: Kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi. pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.
Pejabat Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan:
1. Dr. Triyadi, Direktur Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Periode Tahun 2006-2008
2. Dr. Wartanto, Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Periode Tahun 2008-2013
3. Muslikh, SH, Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan periode Tahun 2013 - sekarang
|
ASALAMU'ALAIKUM........BY www.anugerahpijat.com
ReplyDeleteASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000